![]() |
RONALD AROR, SH Kegiatan di Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang Kab.Gresik, Prov.Jawa Timur. |
1. Regulasi yang Mengatur Tarif Air
Di Indonesia, tarif air harus ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Beberapa aturan yang relevan dalam kasus ini adalah:
a. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
- Pasal 4: Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan perlindungan dari tarif yang tidak wajar.
- Pasal 6: Pengembang perumahan sebagai penyedia layanan air wajib memberikan informasi yang transparan mengenai tarif dan mekanisme kenaikannya.
- Pasal 8: Dilarang menerapkan syarat sepihak yang dapat merugikan konsumen. Jika pengembang menaikkan tarif air tanpa persetujuan penghuni, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
- Pasal 62: Jika terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, pengembang dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp2 miliar atau pidana penjara hingga 5 tahun.
b. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU ini menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 yang sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 40: Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara adil dan transparan, termasuk dalam penentuan tarif.
- Pasal 46: Penggunaan air untuk kepentingan usaha wajib mendapatkan izin dari pemerintah.
c. Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2017 tentang Izin Pengelolaan Air di Kawasan Perumahan
- Pengembang tidak boleh menaikkan tarif air secara sepihak tanpa persetujuan warga atau pemerintah daerah.
- Harus ada dasar yang jelas dalam menentukan tarif, seperti biaya operasional dan pemeliharaan, bukan hanya keuntungan semata.
d. Peraturan Daerah (Perda) Setempat
- Pemerintah daerah biasanya memiliki regulasi mengenai tarif air, baik yang dikelola oleh PDAM maupun yang dikelola swasta.
- Pengembang wajib mengikuti regulasi daerah jika ingin mengelola dan menetapkan tarif air.
2. Analisis Hukum: Apakah Pengembang Boleh Menaikkan Tarif Air?
Dalam praktiknya, pengembang tidak boleh menaikkan tarif air secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas dan persetujuan dari penghuni atau pemerintah.
Jika air berasal dari PDAM:
- Pengembang tidak berwenang menaikkan tarif karena tarif air ditetapkan oleh PDAM dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah.
- Jika pengembang menaikkan tarif di luar tarif PDAM, maka itu adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan ke pemerintah daerah atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Warga bisa mengajukan permohonan langsung ke PDAM agar mendapatkan sambungan mandiri tanpa melalui pengembang.
Jika air dikelola oleh pengembang sendiri (IPAL/Swakelola):
- Pengembang wajib mematuhi regulasi pemerintah, terutama dalam izin pengelolaan air dan mekanisme penentuan tarif.
- Tarif harus didasarkan pada biaya operasional yang wajar, bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan.
- Kenaikan tarif harus melalui musyawarah dengan penghuni perumahan dan disepakati bersama.
- Penghuni dapat meminta audit terhadap biaya operasional pengelolaan air jika ada dugaan tarif yang tidak wajar.
Harus ada kesepakatan tertulis antara pengembang dan penghuni
- Biasanya diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani antara pengembang dan pembeli rumah.
- Jika dalam PPJB atau peraturan perumahan tidak ada ketentuan bahwa pengembang berhak menaikkan tarif air, maka penghuni bisa menolak kenaikan tersebut.
- Dalam perumahan yang sudah memiliki RT/RW atau paguyuban warga, keputusan terkait tarif air harus dibahas bersama dan tidak boleh diputuskan sepihak oleh pengembang.
3. Langkah Hukum Jika Pengembang Melanggar
🔹 Minta Klarifikasi dan Negosiasi dengan Pengembang
- Warga bisa mengajukan surat keberatan resmi kepada pengembang dan meminta dasar hukum serta justifikasi kenaikan tarif.
🔹 Lapor ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) atau Pemda
- Jika pengembang tetap menaikkan tarif secara sepihak, warga dapat melaporkannya ke instansi terkait untuk meminta intervensi pemerintah daerah.
🔹 Lapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
- Jika terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, warga bisa melaporkan pengembang ke BPSK sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
🔹 Lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Jika pengembang memonopoli pengelolaan air dan memaksa warga membayar tarif yang tidak wajar tanpa opsi lain, bisa dilaporkan ke KPPU atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
🔹 Gugatan Perdata atau Class Action
- Jika banyak warga dirugikan, dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang atau gugatan class action atas dasar perbuatan melawan hukum.
0 Comments