Skandal Ridwan Kamil: Tuduhan Perselingkuhan dan Bantahan Resmi
Tuduhan Lisa Mariana Lisa Mariana mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video call yang menunjukkan kedekatannya dengan Ridwan Kamil. Ia juga menuduh bahwa pihak Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, melalui timnya, telah menawarkan uang sebesar Rp25 miliar agar dirinya tidak menyebarkan skandal tersebut ke publik.
Sumber: Jawa Pos
Bantahan dari Ridwan Kamil Ridwan Kamil dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Pihaknya meminta Lisa Mariana untuk membuktikan klaimnya melalui jalur hukum. Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh Lisa merupakan fitnah yang tidak berdasar. Hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang dapat memperkuat tuduhan tersebut secara hukum.
Sumber: Tempo
Dukungan untuk Atalia Praratya Di tengah polemik yang beredar, Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, justru mendapatkan banyak dukungan dari netizen. Warganet menyatakan simpati terhadapnya dan mengapresiasi sikap tenang yang ditunjukkannya di tengah isu yang berkembang. Banyak yang berpendapat bahwa skandal ini bisa saja merupakan upaya untuk menjatuhkan nama baik Ridwan Kamil.
Sumber: Grid.id
Kajian Hukum Dalam konteks hukum, tuduhan perselingkuhan dan penyebaran informasi tanpa bukti konkret dapat berimplikasi hukum, baik dalam aspek pidana maupun perdata. Beberapa aturan yang relevan dalam kasus ini antara lain:
-
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016)
-
Mengatur larangan mendistribusikan dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik. Jika tuduhan Lisa Mariana terbukti tidak berdasar, ia dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
-
-
Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
-
Mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Jika tuduhan Lisa terbukti sebagai fitnah, ia bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan ini.
-
-
Pasal 284 KUHP
-
Jika tuduhan perselingkuhan terbukti, maka pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan pasal perzinahan. Namun, delik ini bersifat aduan dan hanya bisa diproses jika pasangan yang sah (istri/suami) melaporkan.
-
-
Pasal 1365 KUHPerdata
-
Jika Ridwan Kamil merasa dirugikan akibat tuduhan tersebut, ia dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) untuk meminta ganti rugi.
-
Kesimpulan Isu skandal Ridwan Kamil masih menjadi perbincangan hangat di media sosial dan media berita nasional. Meski tuduhan telah dilontarkan, hingga kini belum ada bukti hukum yang membuktikan keterlibatan Ridwan Kamil dalam dugaan perselingkuhan tersebut. Dari perspektif hukum, jika tuduhan ini tidak didukung oleh bukti kuat, maka Lisa Mariana dapat menghadapi konsekuensi hukum terkait pencemaran nama baik atau fitnah. Masyarakat diharapkan dapat bersikap bijak dalam menyikapi informasi ini dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
0 Comments