.jpg)
RONALD AROR, SH.,
Founder mnrnco
Konsultasi (klik link):
Founder mnrnco
mnrnco.com
Kewenangan Imigrasi Terhadap TKA di Indonesia
Indonesia, sebagai negara berkembang dengan potensi ekonomi yang terus berkembang, menjadi salah satu tujuan bagi banyak perusahaan internasional yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usaha. Sebagai bagian dari strategi investasi, banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing (TKA) dengan keahlian khusus yang tidak tersedia di dalam negeri. Oleh karena itu, masalah keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing menjadi isu yang cukup penting, baik bagi pengusaha maupun bagi pihak yang berwenang di bidang imigrasi.
Kewenangan Keimigrasian di Indonesia
Keimigrasian di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang ini, diatur kewenangan dan prosedur terkait dengan masuknya Warga Negara Asing (WNA), termasuk tenaga kerja asing, ke Indonesia. Keimigrasian di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa dasar hukum yang mengatur kewenangan keimigrasian terkait tenaga kerja asing di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianUndang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang status, hak, dan kewajiban orang asing di Indonesia, termasuk terkait dengan izin tinggal dan izin kerja tenaga kerja asing. Pasal 1 ayat 1 dalam UU ini menyebutkan bahwa "Imigrasi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk mengatur orang asing yang masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia".
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja AsingPeraturan Pemerintah ini mengatur lebih rinci tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk prosedur untuk mendapatkan izin kerja, jenis pekerjaan yang dapat diisi oleh TKA, serta kewajiban perusahaan dalam mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menjaga agar TKA hanya dipekerjakan di posisi yang memang membutuhkan keahlian yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja AsingKeputusan Menteri ini memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan dalam penggunaan TKA, termasuk kewajiban perusahaan untuk mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan perizinan lainnya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja AsingPeraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan memiliki alasan yang sah dan sesuai untuk menggunakan tenaga kerja asing, terutama di sektor yang membutuhkan keterampilan khusus.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanMeskipun lebih fokus pada ketenagakerjaan domestik, undang-undang ini juga mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pekerja asing. Secara lebih rinci, pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan ini memberi arahan kepada perusahaan dalam menerapkan standar yang adil bagi tenaga kerja asing dan lokal, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dilindungi.
Permasalahan Terkait Keimigrasian di Indonesia
Meskipun regulasi terkait TKA di Indonesia sudah cukup jelas, masih ada beberapa permasalahan yang sering muncul dalam praktiknya, baik dari sisi pengawasan, pelaksanaan, maupun kebijakan yang diterapkan. Beberapa permasalahan yang kerap kali terjadi antara lain:
- Penyalahgunaan Visa dan Izin KerjaSalah satu permasalahan utama yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan visa dan izin kerja oleh tenaga kerja asing. Beberapa TKA yang datang ke Indonesia dengan visa turis atau visa kunjungan malah bekerja secara ilegal tanpa izin kerja yang sah. Praktik semacam ini tentu merugikan ekonomi Indonesia karena tenaga kerja asing yang tidak tercatat menyebabkan potensi pajak dan kontribusi terhadap ekonomi negara tidak terhitung.
- Kesenjangan KeahlianDalam beberapa kasus, meskipun TKA yang masuk ke Indonesia bekerja di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian khusus, banyak perusahaan yang justru memilih untuk mendatangkan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi tenaga kerja Indonesia, yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk mengisi posisi-posisi tersebut.
- Persaingan Tenaga Kerja Lokal dan AsingDengan adanya kebijakan yang memperbolehkan TKA bekerja di Indonesia, tidak jarang muncul kecemburuan sosial di antara tenaga kerja lokal. Mereka merasa terancam dengan keberadaan TKA yang mengisi posisi-posisi tertentu dengan upah yang lebih rendah. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang jelas terkait dengan proteksi bagi tenaga kerja lokal agar mereka tetap memiliki kesempatan yang adil dalam mendapatkan pekerjaan di negara mereka sendiri.
- Ketidaksesuaian Antara Kualifikasi TKA dan Posisi yang DitempatiTidak jarang terjadi ketidaksesuaian antara kualifikasi TKA dan pekerjaan yang mereka lakukan di Indonesia. Banyak TKA yang memiliki keahlian tinggi dalam bidang tertentu, namun bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan keahlian mereka. Hal ini tentu merugikan karena kesempatan kerja seharusnya diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualifikasi yang setara.
- Proses Administrasi yang RumitProses pengajuan izin kerja, visa, dan izin tinggal bagi TKA yang bekerja di Indonesia terkadang memakan waktu lama dan memiliki prosedur yang cukup rumit. Hal ini seringkali menjadi kendala bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing dengan segera. Selain itu, ketidakjelasan mengenai prosedur atau peraturan yang berubah-ubah dapat membuat pengusaha bingung dan bahkan terjebak dalam pelanggaran administratif.
Solusi dan Harapan
Agar masalah-masalah di atas dapat teratasi, diperlukan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain:
Pengawasan yang Lebih Ketat: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA di Indonesia, baik dari segi izin kerja, visa, maupun tempat mereka bekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.
Pelatihan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal: Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama untuk memberikan pelatihan dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal agar mereka dapat bersaing secara sehat dengan TKA di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian tertentu.
Sosialisasi dan Penyuluhan: Diperlukan sosialisasi yang lebih baik mengenai aturan-aturan yang berlaku, baik bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA maupun bagi TKA itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Kewenangan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing di Indonesia memang sudah diatur dengan baik dalam berbagai peraturan. Namun, permasalahan yang muncul terkait dengan penyalahgunaan izin, kesenjangan keahlian, dan persaingan dengan tenaga kerja lokal masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelatihan bagi tenaga kerja lokal, dan kebijakan yang lebih jelas, Indonesia dapat memanfaatkan keberadaan tenaga kerja asing dengan lebih baik dan tetap memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
0 Comments