UANG KOMITE SEKOLAH, WAJIBKAH?

 

Tim Advokat MNRNCO

Uang Komite Sekolah di SMA: Apa yang Harus Diketahui Orang Tua dan Siswa

Pendahuluan
Di banyak sekolah, terutama tingkat SMA, sering kali orang tua siswa diminta untuk membayar uang komite. Uang komite ini sering kali digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sekolah yang tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembangunan sarana dan prasarana, atau biaya operasional lainnya. Namun, pertanyaan muncul ketika pihak sekolah mengancam untuk menahan rapor siswa yang tidak membayar uang komite. Apakah tindakan ini sah secara hukum? Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan peraturan yang berlaku mengenai uang komite di sekolah dan apakah sekolah bisa menahan rapor siswa yang belum membayar.

Dasar Hukum Tentang Uang Komite di Sekolah

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    • Pasal 57 ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pendidikan.

    • Ayat (2) mengatur bahwa komite berfungsi untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016

    • Dalam Permendikbud ini, diatur bahwa pungutan atau iuran yang dikenakan kepada siswa di sekolah harus sesuai dengan keputusan yang disepakati dalam rapat komite dan bersifat sukarela.

    • Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur bahwa dana yang dihimpun oleh komite harus digunakan untuk kegiatan non-akademik dan tidak boleh dipungut kembali oleh sekolah.

  3. Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang Pungutan Liar (Pungli)

    • Inpres ini melarang praktik pungutan liar, termasuk pemaksaan terhadap orang tua untuk membayar uang komite dengan ancaman menahan hak-hak siswa, seperti rapor.

Syarat Sah Pungutan Uang Komite

Agar pungutan uang komite sah dan tidak menjadi masalah hukum, beberapa syarat harus dipenuhi oleh pihak sekolah:

SyaratPenjelasan
SukarelaIuran yang diminta oleh komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
Musyawarah dan PersetujuanBesaran uang komite harus diputuskan melalui musyawarah orang tua atau komite sekolah yang disetujui bersama.
Transparansi PenggunaanSekolah harus memberikan laporan penggunaan uang komite secara transparan kepada orang tua.
Tidak Menahan Hak AkademikSekolah tidak boleh menahan rapor atau hak akademik lainnya jika orang tua tidak membayar uang komite.

Apakah Sekolah Bisa Menahan Rapor Jika Uang Komite Tidak Dibayar?

Menahan rapor siswa jika orang tua tidak membayar uang komite adalah tindakan yang melanggar hukum. Berikut penjelasannya:

  1. Pendidikan adalah Hak Konstitusional
    Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar dan menengah adalah hak setiap anak yang dijamin oleh negara. Sekolah tidak bisa menahan rapor atau dokumen penting lainnya sebagai bentuk sanksi atas tunggakan uang komite.

  2. Larangan Menahan Rapor atau Ijazah
    Dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa sekolah dilarang menahan rapor atau ijazah sebagai bentuk hukuman bagi siswa yang belum melunasi iuran komite. Rapor adalah hak akademik yang harus diberikan kepada siswa setelah mereka menyelesaikan evaluasi akademik.

  3. Pungutan Liar
    Jika sekolah memaksa orang tua untuk membayar uang komite dan menahan rapor jika tidak dibayar, ini bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), yang dilarang oleh Inpres No. 5 Tahun 2019. Pungli ini bisa dilaporkan dan menimbulkan sanksi hukum bagi pihak yang melakukannya.

Langkah yang Bisa Ditempuh oleh Orang Tua dan Siswa

Jika orang tua mendapati bahwa pihak sekolah mengancam untuk menahan rapor atau ijazah anak mereka karena tidak membayar uang komite, beberapa langkah yang bisa diambil adalah:

  1. Mendiskusikan Masalah dengan Pihak Sekolah
    Orang tua bisa mengajukan pertanyaan secara langsung kepada kepala sekolah atau komite tentang dasar hukum yang mendasari kebijakan tersebut.

  2. Menulis Surat Protes
    Orang tua bisa menulis surat kepada kepala sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk menyampaikan keberatan dan meminta klarifikasi tentang kebijakan penahanan rapor.

  3. Melapor ke Ombudsman atau Satgas Pungli
    Jika masalah ini tidak diselesaikan, orang tua bisa mengadukan praktik tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atau Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Dasar Hukum bahwa Komite Sekolah Tidak Boleh Memaksakan Pungutan dan Menahan Rapor Siswa

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    • Pasal 31 Ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak.

    • Pasal 57 Ayat (1): Komite sekolah dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pendidikan.

    • Pasal 57 Ayat (2): Komite sekolah berfungsi untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan yang ada di sekolah.

    • Penjelasan: Berdasarkan undang-undang ini, pendidikan adalah hak yang tidak boleh dipersulit oleh pungutan yang dipaksakan. Sekolah tidak diperbolehkan menahan rapor siswa sebagai bentuk hukuman karena tidak membayar uang komite. Rapor adalah hak siswa sebagai bagian dari evaluasi hasil belajar yang harus diberikan tanpa syarat pembayaran uang komite.

  2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan

    • Pasal 4 Ayat (1): Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan pembiayaan untuk pendidikan dasar dan menengah.

    • Pasal 5 Ayat (2): Sekolah dapat mengumpulkan dana dari masyarakat untuk keperluan pengembangan sekolah yang tidak dapat dibiayai oleh APBN/APBD, yang pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.

    • Penjelasan: Meskipun sekolah dapat meminta sumbangan atau iuran dari masyarakat, pungutan ini harus sukarela dan transparan. Komite sekolah tidak boleh memaksakan pembayaran tersebut dan tidak dapat menahan hak akademik seperti rapor sebagai akibat dari tunggakan iuran.

  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

    • Pasal 7 Ayat (1): Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah, namun harus dengan persetujuan orang tua/wali murid dan harus bersifat sukarela.

    • Pasal 8 Ayat (1): Semua pungutan yang dilakukan oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua.

    • Penjelasan: Komite sekolah harus memastikan bahwa segala pungutan yang dilakukan bersifat sukarela dan tidak membebani orang tua siswa. Menahan rapor siswa karena tidak membayar uang komite jelas bertentangan dengan prinsip ini.

  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 48 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan

    • Pasal 4 Ayat (1): Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan untuk kegiatan yang bersifat wajib tanpa seizin orang tua.

    • Pasal 5 Ayat (2): Setiap pungutan yang dikenakan oleh satuan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan orang tua murid.

    • Penjelasan: Pungutan yang dikenakan kepada orang tua untuk keperluan pendidikan harus bersifat sukarela, dan siswa tidak boleh diberi sanksi berupa penahanan rapor jika tidak mampu membayar iuran yang dimaksud.

  5. Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli)

    • Pasal 1: Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan orang tua adalah pungutan liar (pungli).

    • Pasal 2: Setiap jenis pungutan yang dilakukan oleh institusi pendidikan harus diawasi oleh pemerintah untuk memastikan tidak terjadi pungutan liar.

    • Penjelasan: Praktik penahanan rapor sebagai akibat dari tunggakan uang komite dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, karena hal tersebut tidak ada dasar hukumnya dan melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

  6. Keputusan Ombudsman Republik Indonesia No. 0722/K/VII/2012 tentang Pungutan Pendidikan

    • Pasal 1: Pungutan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan harus transparan, akuntabel, dan bersifat sukarela.

    • Pasal 2: Tidak diperkenankan adanya tindakan diskriminatif atau penahanan hak akademik siswa sebagai akibat dari ketidakmampuan orang tua membayar pungutan pendidikan.

    • Penjelasan: Ombudsman menegaskan bahwa tindakan penahanan rapor siswa sebagai hukuman atas tunggakan iuran komite tidak sah dan melanggar prinsip keadilan dan hak atas pendidikan.

Kesimpulan

Meskipun sekolah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membayar uang komite dengan ancaman menahan rapor siswa. Praktik ini jelas melanggar hak siswa dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pendidikan harus tetap diberikan kepada semua siswa tanpa syarat pembayaran iuran yang mempengaruhi hak akademik mereka. Oleh karena itu, setiap orang tua dan siswa perlu memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan atau laporan jika mereka merasa dirugikan oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum.


DISCLAIMER:

segala aturan yang dicantumkan dalam tulisan ini adalah bisa berubah kapan saja berdasarkan kebijakan pemerintah.

Post a Comment

0 Comments