Praperadilan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur




IGNASIUS GEDE SUDIBIO, SH
Advokat Rekan MNRNCO


1. Pengertian Praperadilan

Praperadilan adalah salah satu mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang berfungsi untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77-83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (memperluas objek praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka)

3. Objek Praperadilan

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan meliputi:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
  3. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi tersangka
  4. Sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan (Berdasarkan putusan MK)
  5. Sah atau tidaknya penetapan tersangka (Berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014)

4. Pihak yang Berhak Mengajukan Praperadilan

Pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan meliputi:

  1. Tersangka atau keluarganya
  2. Kuasa hukum tersangka
  3. Pihak ketiga yang berkepentingan

5. Prosedur Praperadilan

  1. Pengajuan Permohonan
    • Diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
    • Memuat alasan yang jelas terkait objek praperadilan
  2. Penetapan Hakim Praperadilan
    • Ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa perkara
  3. Sidang Praperadilan
    • Dilaksanakan dalam waktu tujuh hari sejak permohonan diajukan
    • Pemeriksaan dilakukan secara cepat
  4. Putusan Praperadilan
    • Putusan harus diberikan dalam waktu tujuh hari setelah sidang dimulai
    • Putusan bersifat final dan mengikat (tidak ada upaya hukum banding atau kasasi)

6. Dampak Putusan Praperadilan

  • Jika permohonan dikabulkan, maka tindakan aparat penegak hukum yang diuji dinyatakan tidak sah, dan akibat hukumnya harus dipulihkan.
  • Jika permohonan ditolak, maka proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

7. Contoh Kasus Praperadilan

Beberapa kasus praperadilan yang terkenal di Indonesia, misalnya:

  • Kasus Komjen Budi Gunawan (2015): Mahkamah menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
  • Kasus Habil Marati (2019): Permohonan praperadilan ditolak oleh pengadilan.

8. Kesimpulan

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dengan adanya praperadilan, hak-hak tersangka dapat dilindungi dari penyalahgunaan wewenang oleh penyidik atau penuntut umum.



Post a Comment

0 Comments