KAJIAN HUKUM TENTANG DELIK ADUAN ABSOLUT DALAM PERZINAHAN (OVER-SPEL)
(Telah terhadap Putusan MA Nomor 178 PK/Pid.Sus/2011)
Oleh: adv. Ronald Aror, SH
I. Pendahuluan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP dan merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum terhadap perbuatan ini hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami atau istri yang dirugikan.
Dalam praktik presentasi, terdapat mengenai apakah pengaduan hanya dapat dilakukan terhadap kedua pelaku secara bersamaan, atau cukup terhadap salah satu pelaku. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 178 PK/Pid.Sus/2011 memberikan arah yang tegas mengenai hal ini.
II. Dasar Hukum
1. Pasal 284 KUHP:
Ayat (1): mengatur siapa yang dapat dihukum karena perzinahan.
Ayat (4): Menegaskan bahwa perzinahan adalah delik aduan, dan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau istri.
Ayat (5): Pengaduan terhadap salah satu pelaku berlaku juga terhadap pelaku lainnya.
2. Pasal 72 KUHP:
Menyatakan bahwa dalam delik aduan, pengaduan harus dilakukan terhadap kedua pelaku sekaligus, kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (5)
Analisis Yuridis Terhadap Putusan MA No. 178 PK/Pid.Sus/2011
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengaduan terhadap salah satu pelaku perzinahan (misalnya istri atau suami saja) sudah cukup untuk dapat memproses hukum kedua pelaku.
Pokok Putusan MA:
> “Bahwa meskipun pengaduan hanya ditujukan terhadap pelaku satu, namun berdasarkan Pasal 284 ayat (5) KUHP, pengaduan tersebut dianggap mencakup pasangannya.”
Mahkamah Agung menyatakan bahwa delik aduan ini bersifat absolut, artinya tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan proses hukum.
IV. Implikasi Hukum
1. Pengaduan tidak perlu ditujukan secara eksplisit kepada kedua pelaku. Jika hanya satu yang disebutkan dalam pengaduan, maka secara hukum dianggap juga ditujukan kepada pasangan zinanya.
2. Polisi dan Jaksa tidak dapat memproses kasus perzinahan tanpa adanya pengaduan dari pihak suami atau istri yang sah.
3. Jika pengaduan dicabut sebelum memutuskannya perkara secara hukum tetap (inkracht), maka perkara harus dihentikan.
V.Kesimpulan
1. Tindak pidana perzinahan adalah delik aduan absolut, diatur dalam Pasal 284 KUHP.
2. Pengaduan terhadap salah satu pelaku perzinahan sudah dianggap mewakili pengaduan terhadap pasangannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 284 ayat (5) KUHP dan Putusan MA No. 178 PK/Pid.Sus/2011.
3. Tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, proses hukum atas perzinahan tidak sah secara hukum.
0 Comments