Sekilas Analisa Perbandingan Hukum antara KUHP Lama dan KUHP Baru


co-Founder
Kantor Advokat
MNRNCO
https://mnrnco.com/


Analisis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru

Perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru mencerminkan modernisasi hukum pidana di Indonesia. Berikut adalah perbandingan rinci berdasarkan aspek hukum yang berubah, dilengkapi dengan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP baru.


1. Sumber Hukum dan Pendekatan yang Digunakan

  • KUHP Lama:
    • Berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda sejak zaman kolonial.
    • Tidak memperhitungkan nilai-nilai lokal dan budaya Indonesia.
  • KUHP Baru:
    • Disusun berdasarkan prinsip hukum nasional dengan menyesuaikan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
    • Mengedepankan konsep Restorative Justice dalam beberapa perkara ringan.

Dasar Hukum dalam KUHP Baru:

  • Pasal 1 ayat (1): Tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum yang mendahuluinya.
  • Pasal 2 ayat (2): Mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum tambahan.

2. Konsep dan Jenis Pidana

  • KUHP Lama:
    • Mengutamakan pidana penjara dan denda sebagai sanksi utama.
    • Tidak ada alternatif hukuman yang lebih fleksibel.
  • KUHP Baru:
    • Memperkenalkan berbagai bentuk hukuman alternatif, seperti:
      • Pidana kerja sosial (Pasal 65).
      • Pidana bersyarat (Pasal 75).
      • Pidana pengawasan (Pasal 79).
      • Sanksi administratif untuk beberapa jenis pelanggaran ringan (Pasal 100).

3. Tindak Pidana Baru yang Dapat Diproses

KUHP baru memperluas cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

  • Tindak Pidana Hidup Bersama Tanpa Nikah (Kohabitasi)

    • Pasal 411 ayat (1): Pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa menikah dapat dipidana maksimal 1 tahun jika ada pengaduan dari pihak keluarga yang berhak.
  • Penghinaan terhadap Presiden dan Pejabat Publik

    • Pasal 218 - 220: Menghina Presiden atau Wakil Presiden di depan umum dapat dikenakan pidana maksimal 3,5 tahun.
    • Penghinaan terhadap lembaga negara dan pejabat publik juga bisa dipidana maksimal 1,5 tahun.
  • Tindak Pidana Siber

    • Pasal 263 - 264: Peretasan atau pencurian data elektronik dapat dikenakan pidana maksimal 6 tahun.

4. Sistem Hukuman Mati

  • KUHP Lama:
    • Hukuman mati langsung bersifat final dan tidak bisa diubah.
  • KUHP Baru:
    • Hukuman mati memiliki masa percobaan 10 tahun (Pasal 100 ayat 1).
    • Jika terpidana menunjukkan perubahan positif, hukumannya bisa dikurangi menjadi penjara seumur hidup atau pidana waktu tertentu (Pasal 100 ayat 2).

5. Penghapusan Pasal Kuno & Revisi Hukuman

KUHP baru menghapus beberapa pasal warisan kolonial yang dianggap tidak relevan.

  • Pasal Kolonial yang Dihapus

    • Pasal 134 KUHP Lama: Penghinaan terhadap Raja Belanda.
    • Pasal 173 KUHP Lama: Larangan perempuan bekerja sebagai pekerja malam.
  • Revisi Hukuman Beberapa Kejahatan

    • Pelecehan Seksual (Pasal 413 - 415)
      • Hukuman ditingkatkan menjadi maksimal 12 tahun penjara.
    • Perzinahan (Pasal 412)
      • Tidak lagi hanya berlaku bagi pasangan yang sudah menikah, tetapi juga bagi yang belum menikah.

6. Dampak dan Relevansi terhadap Masyarakat

  • KUHP Lama:
    • Kurang relevan dengan perkembangan zaman.
    • Banyak pasal yang tidak mencerminkan nilai-nilai lokal.
  • KUHP Baru:
    • Lebih adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi.
    • Menerapkan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan negara.
    • Meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan dan korban kejahatan.

7. Pendapat dan Komentar 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman, mengakomodasi keadilan restoratif, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, dan mengakui keberadaan hukum adat dalam sistem peradilan pidana.

Perbedaan Utama antara KUHP Lama dan KUHP Baru:

  1. Sumber Hukum: KUHP lama bersumber dari hukum kolonial Belanda, sedangkan KUHP baru berbasis pada Pancasila dan nilai-nilai nasional.

  2. Konsep Pidana: KUHP lama mengutamakan hukuman penjara dengan pendekatan retributif, sementara KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan sosial.Berita Terbaru Terpopuler Hari ini

  3. Pidana Tambahan: KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, yang tidak terdapat dalam KUHP lama.

  4. Kedudukan Hukum Adat: KUHP baru mengakui dan dapat menggunakan hukum adat dalam putusan pidana, sedangkan KUHP lama tidak mengakomodasinya.

  5. Perlindungan HAM: KUHP baru lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dibandingkan KUHP lama.

Perubahan Substansial dalam KUHP Baru:

  • Restorative Justice: Pendekatan yang menekankan pemulihan bagi korban dan pelaku, bukan hanya hukuman.

  • Pengakuan Hukum Adat: Tindakan yang melanggar hukum adat dapat dijadikan dasar pemidanaan jika sesuai dengan norma hukum nasional.

  • Pidana Alternatif: Selain penjara, hukuman dapat berupa kerja sosial dan pengawasan.

  • Pidana Mati dengan Masa Percobaan: Eksekusi pidana mati diberikan masa percobaan 10 tahun untuk evaluasi.

  • Tindak Pidana Korporasi: Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana, bukan hanya individu.

  • Tindak Pidana Siber: Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kejahatan digital.

Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru:

  • Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal 217-240 mengatur ketentuan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini dinilai dapat membatasi penyampaian kritik kepada kepala negara.Hukumonline

Pendapat dan Komentar dari Elit Politik dan Ahli Hukum:

  • Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej: Beliau menekankan bahwa kritik masyarakat terhadap KUHP baru adalah hal lumrah dalam negara demokrasi. Pemerintah terus bergerak memberikan penjelasan sebagai bagian dari sosialisasi KUHP kepada masyarakat, baik dari proses pembentukan maupun substansi KUHP baru.Hukumonline

  • Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Muhammad Fauzan: Beliau mengakui adanya beberapa pasal yang masih kontroversial dan sulit untuk disatukan, mencerminkan kompleksitas dalam merumuskan undang-undang yang komprehensif.detikcom

  • Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA): Pada tahun 2018, AILA pernah mencoba memperluas makna pasal-pasal yang mengatur tentang larangan hubungan seksual dengan pasangan lain bagi seseorang yang telah terikat perkawinan, menunjukkan dukungan terhadap pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru.detiknews

  • Dewan Pers: Mereka menilai bahwa KUHP baru berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi, terutama terkait pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.Hukumonline

Dampak Perubahan KUHP Baru:

Dampak Positif:

  • Mengakomodasi nilai budaya dan keadilan sosial.

  • Memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

  • Mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan melalui pidana alternatif.

Dampak Negatif:

  • Kritik terkait kebebasan berekspresi dan pasal penghinaan.

  • Potensi multitafsir dalam penerapan hukum adat.

  • Memerlukan kesiapan aparat penegak hukum dalam implementasinya.

KUHP baru merupakan langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia, menggantikan hukum warisan kolonial dengan sistem yang lebih sesuai dengan nilai-nilai nasional. Namun, beberapa pasal masih menuai kontroversi dan memerlukan kajian lebih lanjut agar implementasinya dapat berjalan dengan adil dan efektif.


Kesimpulan

KUHP baru membawa perubahan signifikan yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Dengan adanya sistem pidana yang lebih fleksibel, cakupan tindak pidana yang diperbarui, serta pendekatan yang lebih humanis, diharapkan KUHP baru dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.

Dengan adanya KUHP baru ini, masyarakat perlu memahami perubahan-perubahan penting agar tidak melanggar hukum secara tidak sengaja.

Kalau Menurut Kamu Bagaimana? 

Post a Comment

0 Comments