![]() |
RONALD AROR, SH., Co-Founder Kantor Avdvokat mnrnco mnrnco.com |
I.
Pendahuluan
Gugatan Sederhana
(GS) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan nilai tertentu
yang mengutamakan efisiensi dan kesederhanaan proses. Dalam GS, hakim wajib
membatasi ruang lingkup putusan sesuai dengan petitum gugatan. Jika dalam suatu
GS, Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi
Hakim dalam putusan keberatan justru mengabulkan dalil Tergugat dan memutus
sebagai Wanprestasi, maka hal ini berpotensi sebagai ultra petita
dan dapat menjadi dasar untuk menggugat kembali melalui gugatan baru.
II.
Identifikasi Permasalahan Hukum
- Putusan yang Melewati Ruang Lingkup Tuntutan
(Ultra Petita)
- Ultra petita terjadi ketika hakim menjatuhkan putusan yang melampaui,
berbeda, atau tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam gugatan.
- Dalam kasus ini, gugatan awal adalah PMH,
tetapi putusan keberatan justru mengabulkan dalil wanprestasi yang
diajukan dalam rekopvensi (gugatan balik), padahal gugatan balik tidak
diperbolehkan dalam GS.
- Gugatan Sederhana Tidak Mengenal Gugatan Balik
dan Eksepsi
- Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana menyatakan bahwa gugatan
balik (rekonvensi) tidak diperkenankan dalam GS.
- Oleh karena itu, dalil wanprestasi yang
dikabulkan dalam putusan keberatan seharusnya tidak memiliki dasar hukum.
- Keberatan Seharusnya Hanya Memeriksa Kesalahan
dalam Putusan Pertama
- Keberatan dalam GS bukanlah banding yang
dapat mengubah substansi gugatan.
- Hakim keberatan seharusnya hanya menilai
apakah putusan awal telah memenuhi prosedur yang benar, bukan merubah
dasar hukum gugatan dari PMH menjadi wanprestasi.
- Dalam hal ini, hakim keberatan berpotensi
menyalahgunakan kewenangan dengan merubah dasar hukum gugatan.
III.
Implikasi Hukum dan Langkah yang Dapat Ditempuh
1.
Mengajukan Gugatan Baru untuk Membatalkan Putusan Keberatan
- Dasar hukumnya adalah kesalahan mendasar dalam putusan yang
bertentangan dengan asas-asas peradilan yang baik, termasuk larangan ultra
petita:
Gugatan Pembatalan Putusan
·
Jika putusan keberatan dalam Gugatan Sederhana (GS)
mengandung cacat hukum, seperti ultra petita (putusan yang melampaui
tuntutan) atau penyalahgunaan wewenang, maka putusan tersebut dapat
dimintakan pembatalan melalui gugatan baru.
·
Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri
dengan dalil bahwa putusan tersebut tidak sah, bertentangan dengan hukum
acara, dan tidak mengikat secara hukum.
·
Dasar hukum: Jika putusan
dibuat secara tidak sah atau bertentangan dengan asas peradilan yang baik,
pihak yang dirugikan dapat menggugat kembali dengan dalil Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) oleh Penguasa.
Permohonan agar Eksekusi Tidak Dapat
Dilaksanakan
·
Jika putusan keberatan dalam GS telah berkekuatan
hukum tetap, namun terbukti melanggar prosedur hukum, maka pihak yang
dirugikan dapat mengajukan permohonan agar eksekusi tidak dapat dilakukan.
·
Permohonan ini diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri
yang bersangkutan dengan alasan bahwa putusan keberatan mengandung cacat
hukum dan tidak dapat dilaksanakan secara sah.
·
Dasar hukum: Pasal 197 HIR /
Pasal 207 RBg, yang mengatur bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan jika
terdapat cacat hukum atau putusan dianggap tidak dapat dilaksanakan.
·
Gugatan ini dapat menggunakan argumentasi bahwa
putusan keberatan dalam GS melampaui kewenangan hakim, sehingga putusan
tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
2.
Menggunakan Dalil Pembatalan karena Cacat Hukum
- Pasal 178 HIR dan Pasal 189 RBg mengatur bahwa putusan yang dibuat di luar tuntutan pihak yang
berperkara dapat dibatalkan.
- Kesalahan ini dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan
pembatalan atau permohonan eksekusi tidak dapat dilakukan.
IV.
Kesimpulan dan Rekomendasi
- Putusan keberatan dalam Gugatan Sederhana yang
mengubah dasar gugatan dari PMH menjadi Wanprestasi adalah bentuk ultra
petita dan bertentangan dengan hukum acara perdata.
- Hakim dalam keberatan tidak boleh mengubah
dasar gugatan atau mengabulkan dalil wanprestasi yang tidak diajukan dalam
gugatan awal.
- Gugatan baru dapat diajukan untuk meminta
pembatalan putusan keberatan dengan alasan ultra petita dan cacat hukum.
Gugatan baru ini
dapat dimasukkan dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
(Onrechtmatige Overheidsdaad) jika hakim keberatan terbukti telah
menyalahgunakan wewenangnya.
Jika ingin
melanjutkan ke gugatan baru, perlu disusun argumen hukum yang kuat dengan
merujuk pada yurisprudensi dan doktrin hukum perdata yang berlaku.
0 Comments