GOLDEN VISA INDONESIA UNTUK WNA!

Golden Visa Indonesia merupakan program keimigrasian yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menarik minat investor, pelaku usaha global, individu berprestasi internasional, dan profesional berkelas dunia agar berinvestasi dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Melalui skema ini, pemegang Golden Visa diberikan hak tinggal jangka panjang di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun, dengan berbagai fasilitas keimigrasian yang lebih fleksibel dibandingkan pemegang visa biasa. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional, mendorong pertumbuhan sektor investasi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu destinasi bisnis dan investasi yang menjanjikan di kawasan Asia Tenggara.

Golden Visa ini umumnya diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan investasi atau kontribusi ekonomi tertentu, mulai dari penanaman modal dalam jumlah signifikan, pendirian perusahaan, pembelian surat utang negara, hingga memberikan manfaat strategis bagi pembangunan bangsa. Selain investor, skema ini juga dapat diberikan kepada tokoh-tokoh dunia di bidang sains, teknologi, ekonomi, sosial, olahraga, dan budaya yang memiliki pengaruh positif dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia. Dengan adanya Golden Visa, pemegangnya dapat menikmati berbagai manfaat, seperti kemudahan keluar masuk wilayah Indonesia tanpa perlu mengurus perpanjangan visa tahunan, akses layanan publik tertentu, kemudahan berbisnis, serta peluang lebih besar untuk memperoleh izin tinggal tetap (permanent residency) di masa mendatang.

Penerapan Golden Visa sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan progresif, sekaligus mendukung terciptanya talenta global yang dapat membawa transformasi ekonomi nasional. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk bersaing dengan beberapa negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Melalui Golden Visa, diharapkan tercipta efek berantai yang positif bagi pertumbuhan ekonomi, mulai dari peningkatan arus investasi asing, perluasan lapangan kerja, hingga penguatan ekosistem inovasi dan teknologi di dalam negeri. Dengan demikian, Golden Visa Indonesia menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di ekonomi global.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 (Permenkumham 22/2023) tentang Visa dan Izin Tinggal

Golden Visa Indonesia pertama kali diatur secara resmi melalui Permenkumham 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Regulasi ini menetapkan dasar hukum pemberian visa dan izin tinggal jangka panjang kepada warga negara asing yang berinvestasi atau memberikan manfaat strategis bagi pembangunan nasional. Dalam aturan tersebut, Golden Visa dikategorikan sebagai visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, dengan jangka waktu hingga 5 sampai 10 tahun. Program ini secara khusus ditujukan untuk menciptakan kemudahan masuk, tinggal, serta kegiatan berusaha bagi investor dan individu berkompetensi tinggi di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 (PMK 82/2023) tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Layanan Golden Visa

Pelaksanaan Golden Visa juga didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023, yang mengatur jenis dan tarif PNBP terkait layanan Golden Visa. PMK ini memberikan ketentuan mengenai biaya layanan administrasi visa, penjaminan, dan izin tinggal yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dengan adanya aturan tarif yang jelas, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pemberian Golden Visa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan keuangan negara, sekaligus mendukung penerimaan negara dari sisi pelayanan keimigrasian.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 (Permenkumham 11/2024) tentang Perubahan atas Permenkumham 22 Tahun 2023

Sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, pemerintah menetapkan Permenkumham 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permenkumham 22 Tahun 2023. Peraturan ini memperbarui beberapa ketentuan teknis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan visa dan izin tinggal, termasuk tata kelola pemberian Golden Visa. Pembaruan aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem keimigrasian yang responsif dan kompetitif secara global, guna menarik lebih banyak investor dan talenta internasional untuk berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Post a Comment

0 Comments