1. Kewajiban Pengusaha dalam Pembayaran Upah
Pembayaran upah merupakan kewajiban utama pengusaha terhadap pekerja yang telah melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian kerja. Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja telah melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan tanpa alasan yang sah menurut hukum. Upah merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tenaga dan waktu yang diberikan kepada perusahaan.
2. Aspek Hukum atas Keterlambatan atau Kegagalan Membayar Gaji
Secara hukum, pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak membayar gaji pekerja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp400 juta. Selain itu, Pasal 95 ayat (2) menegaskan bahwa apabila perusahaan dalam keadaan pailit atau dilikuidasi, maka upah dan hak-hak pekerja menjadi utang yang harus didahulukan pembayarannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak pekerja atas gaji dilindungi secara tegas oleh undang-undang dan tidak dapat dikesampingkan oleh alasan keuangan perusahaan sekalipun.
3. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh oleh Pekerja
Apabila pengusaha tidak membayar gaji, pekerja berhak menempuh langkah hukum sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk dilakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Melalui PHI, pekerja dapat menuntut pembayaran gaji tertunggak, bunga keterlambatan, serta kompensasi lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
0 Comments