Prosedur Pengajuan Perceraian di Pengadilan Negeri Agama


DOWNLOAD DRAFT GUGATAN PERCERAIAN KHUSUS PENGADILAN NEGERI AGAMA DISINI

1. Persiapan Dokumen

Siapkan berkas berikut:

Surat gugatan perceraian

Fotokopi KTP dan KK

Fotokopi Buku Nikah (asli dibawa saat sidang pertama)

Akta kelahiran anak (jika ada anak)

Bukti tambahan seperti surat, foto, atau rekaman jika diperlukan

2. Menentukan Pengadilan yang Berwenang

Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal tergugat.

Namun jika istri menggugat dan sudah berpisah tempat tinggal, gugatan dapat diajukan di domisili istri.

Dasar hukum: Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009.

3. Pendaftaran Gugatan

Datang ke Meja I Pengadilan Agama untuk menyerahkan berkas.

Petugas akan memberikan taksiran panjar biaya perkara.

Setelah biaya dibayar, perkara didaftarkan dan mendapat nomor perkara

4. Penunjukan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang

Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti.

Jadwal sidang pertama ditetapkan, lalu surat panggilan dikirim kepada para pihak.

5. Mediasi

Pada sidang pertama, hakim wajib memerintahkan mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Jika mediasi berhasil, perkara dicabut.

Jika gagal, pemeriksaan perkara dilanjutkan 

6. Pemeriksaan Pokok Perkara

Tahap pemeriksaan meliputi:

1. Pembacaan gugatan

2. Jawaban tergugat

3. Replik dan duplik

4. Pembuktian (surat dan saksi)

5. Penyampaian kesimpulan

7. Putusan Pengadilan

Setelah pemeriksaan selesai, hakim menjatuhkan putusan:

Dalam cerai talak, suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang.

Dalam cerai gugat, hakim langsung menjatuhkan putusan cerai.

Post a Comment

0 Comments