Prosedur Hukum Penanganan Perkara Pidana
Berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
![]() |
Adv.Ronald Aror, SH dan Adv.Miguel A.F.Kapughu, SH., Selesai dalam Persidangan Perbuatan Melawan Hukum |
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
1. Tahap Penyelidikan (Lidik)
Tujuan:
Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana agar dapat ditentukan perlu tidaknya dilakukan penyidikan.
Langkah-langkah:
Penerimaan laporan atau informasi dari masyarakat.
Registrasi laporan/informasi dalam buku administrasi kepolisian.
Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) oleh pejabat yang berwenang.
Pengumpulan bahan keterangan melalui wawancara, observasi, atau klarifikasi.
Jika ditemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana, maka proses naik ke tahap penyidikan.
2. Tahap Penyidikan (Sidik)
Tujuan:
Untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana dan untuk menemukan tersangkanya.
Langkah-langkah:
Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada:
Kejaksaan
Tersangka (jika telah ditetapkan)
Korban (jika ada)
Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan/atau tersangka.
Tindakan pro justitia lainnya seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan (jika diperlukan).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP).
Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Gelar perkara dilakukan sebelum pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
3. Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Proses ini dibagi dalam dua tahap: Tahap I dan Tahap II
A. Tahap I – Pengiriman Berkas Perkara
Penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa melakukan penelitian berkas dalam waktu 7 hari.
Jika berkas belum lengkap, jaksa menerbitkan:
P-18: Pemberitahuan dimulainya penelitian.
P-19: Permintaan kelengkapan berkas (dikembalikan ke penyidik).
Jika berkas sudah lengkap, jaksa menerbitkan:
P-21: Pemberitahuan bahwa berkas telah lengkap.
B. Tahap II – Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah P-21, penyidik menyerahkan:
Tersangka
Barang Bukti
Surat Penyerahan (Berita Acara Tahap II)
Tanggung jawab penuntutan sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
4. Tahap Pelimpahan ke Pengadilan
Jaksa menyusun Surat Dakwaan yang memuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (Pasal 143 KUHAP).
Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang, disertai:
Surat Dakwaan
Daftar saksi dan ahli
Barang bukti
Data tersangka
Panitera mencatat perkara dan menyerahkannya kepada Ketua Pengadilan.
Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim dan menetapkan hari sidang.
Jadwal sidang disampaikan kepada Jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa.
Catatan Penting:
SPDP wajib disampaikan kepada kejaksaan dalam waktu paling lama 7 hari sejak penyidikan dimulai (Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015).
Penetapan tersangka harus melalui gelar perkara untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
Hak-hak tersangka dan korban tetap dilindungi dalam setiap tahap, sesuai prinsip fair trial.
0 Comments