![]() |
RONALD AROR, SH., Ketua DPC IKADIN KOTA MANADO Didampingi Oleh adv.ZULFIQAR M.MANANGKALANGI,SH dan RIVOLINO TUBAGUS Managing Partner Kantor Advokat MNRNCO |
Minahasa Selatan, 21 Mei 2025 dilansir dari www.manadopost.jawapos.com
Keadilan diwujudkan Oleh KOMISI I BID.PEMERINTAH dan HUKUM DPRD MINAHASA SELATAN. Kecelakaan maut yang terjadi pada Maret 2023 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Munte, Minahasa Selatan, melibatkan truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dan dua minibus. Insiden ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Setelah proses hukum yang berlangsung selama dua tahun, Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Selatan memfasilitasi mediasi antara PT Elnusa Petrofin dan keluarga korban. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan santunan sebesar Rp100 juta untuk korban jiwa dan Rp80 juta untuk kerugian kendaraan, sehingga total santunan mencapai Rp180 juta.
Ketua Komisi I DPRD Minsel, Yulian Nixen Mandey, menyatakan bahwa kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi solusi atas permasalahan yang telah berlangsung selama dua tahun
Kecelakaan yang mengakibatkan korban 4 orang meninggal dan 2 luka-luka tersebut, akhirnya dimediasi pihak DPRD Kabupaten Minsel.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Minsel, PT Elnusa Petrofin dan pihak keluarga korban dilakukan secara terbuka, dengan tujuan adanya solusi konkrit atas masalah yang sudah terjadi 2 tahun silam tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Yulian Nixen Mandey mengatakan bahwa, pertemuan antara PT Elnusa Petrofin dan keluarga korban Lakalantas di Desa Munte.
"Saat ini sudah ada kesepakatan antara PT Elnusa Petrofin dan keluarga korban. Jadi santunan kematian yang akan diberikan PT Elnusa Petrofin senilai 100 juta. Kemudian penggantian atas kerugian mobil itu dinilai berdasarkan tahun keluar mobil serta harga jual saat ini. Jadi disepakati untuk penggantian kerugian mobil senilai 80 juta," jelasnnya.
Berlarut-larutnya kasus tersebut dijelaskan Mandey bahwa, pertemuan sudah beberapa kali dilakukan antara kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil kesepakatan bersama. Sehingga proses tersebut lanjut sampai proses pengadilan. "Nah jadi keputusan hasil pengadilan tidak inkrah. Sehingga harus dikembalikan.
Karena hasil itu sehingga keluarga korban meminta DPRD Kabupaten Minsel untuk memediasi," ucapnya. Di sisi lain, usai RDP Manado Post melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Elnusa Petrofin.
Di tempat yang sama, Ronald Aror Penasehat Hukum keluarga korban Lakalantas mengatakan bahwa selama ini upaya pertemuan dilakukan namun ada kendala miss komunikasi yang terjadi, sehingga pihaknya meminta bantuan DPRD Kabupaten Minsel untuk memfasilitasi. "Dari pertemuan tadi sudah ada saling pengertian antara pihak keluarga dan PT Elnusa Petrofin," jelasnnya.
Aror mengatakan, kesepakatan ini akan dilaksanakan 14 hari kedepan. "Kita berharap kedepannya, seluruh kesepakatan itu bisa segera terealisasi. Agar supaya keluarga korban bisa segera mendapatkan hak-haknya dan itu tentu akan kita komunikasikan secara maksimal dengan pihak PT Elnusa Petrofin," tandasnya.(gel)
Ronald Aror, SH (Ketua DPC IKADIN Kota Manado) menambahkan "selaku advokat kami juga turut bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan, sesuai dengan apa yang telah di amanatkan oleh UU Advokat, juga semangat dari pada setiap advokat IKADIN yang selalu mengedepankan profesionalitas dalam menangani perkara bukan saja pada kasus-kasus yang memiliki nilai pendapatan secara materil namun juga hal-hal yang sifatnya adalah membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan", pungkasnya. (mnrnco)
0 Comments