Sengketa Pemegang Saham: Aspek Hukum, Mekanisme Penyelesaian, dan Perlindungan Hukum
![]() |
adv.Miguel A.F.Kapughu,SH Pendaftaran Sidang Di Pengadilan Negeri Tondano |
Pengantar
Sengketa antar pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) merupakan hal yang tidak jarang terjadi, terutama apabila terjadi perbedaan kepentingan, pelanggaran perjanjian, atau ketidakjelasan pembagian kewenangan. Sengketa ini dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan merugikan seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur serta solusi penyelesaiannya.
1. Pengertian Sengketa Pemegang Saham
Sengketa pemegang saham adalah perselisihan yang timbul antara dua atau lebih pemegang saham dalam suatu PT yang dapat berkaitan dengan:
-
Hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),
-
Pengangkatan/dismissal direksi atau komisaris,
-
Pembagian dividen,
-
Kepemilikan saham dan pengalihan saham,
-
Akses terhadap informasi keuangan perusahaan.
2. Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dalam menangani sengketa pemegang saham antara lain:
a. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
-
Pasal 61: Pemegang saham berhak mengajukan permohonan ke pengadilan apabila dirugikan akibat keputusan RUPS yang bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 62: Hak pemegang saham untuk meminta pembelian kembali sahamnya oleh perseroan (right to exit).
-
Pasal 118 – 121: Mekanisme pengambilalihan saham dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
-
Mengatur tentang perjanjian dan wanprestasi, yang relevan jika sengketa muncul dari pelanggaran perjanjian antar pemegang saham (perjanjian shareholder agreement).
c. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
-
Menyediakan jalur alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi), seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
3. Asas-Asas Hukum yang Berlaku
a. Asas Itikad Baik
Setiap pemegang saham wajib bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam perseroan.
📚 Dasar: KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3)
b. Asas Kepastian Hukum
Penyelesaian sengketa harus berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang jelas.
📚 Dasar: Pasal 28D UUD 1945
c. Asas Keadilan dan Perlindungan terhadap Pemegang Saham Minoritas
Perseroan harus melindungi hak semua pemegang saham, termasuk mereka yang minoritas.
📚 Dasar: UUPT Pasal 62 dan 118
4. Penyebab Umum Sengketa Pemegang Saham
-
Ketidaksepakatan soal arah bisnis perusahaan
-
Tidak transparannya manajemen keuangan
-
Pembagian keuntungan/dividen yang tidak proporsional
-
Penambahan modal tanpa sepengetahuan pihak lain
-
Peleburan, penggabungan, atau akuisisi perusahaan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham
5. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
a. Internal Perseroan
-
Penyelesaian melalui RUPS
-
Perjanjian pemegang saham (Shareholders Agreement)
b. Mediasi atau Konsiliasi
-
Pihak ketiga memfasilitasi perundingan tanpa putusan mengikat
c. Arbitrase
-
Bila dalam anggaran dasar atau perjanjian pemegang saham telah ditentukan bahwa perselisihan diselesaikan melalui arbitrase, maka forum seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dapat digunakan.
d. Litigasi (Pengadilan)
-
Pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga jika terkait dengan perseroan (misalnya permohonan pembubaran PT berdasarkan Pasal 146 UUPT).
6. Perlindungan terhadap Pemegang Saham Minoritas
UUPT memberikan ruang kepada pemegang saham minoritas untuk:
-
Mengajukan permohonan pembelian kembali saham (Pasal 62),
-
Menggugat keputusan RUPS yang merugikan (Pasal 61),
-
Mengajukan permohonan pembubaran PT (Pasal 146).
Penutup
Sengketa antar pemegang saham merupakan hal yang krusial dan harus ditangani secara hati-hati dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Upaya preventif seperti membuat perjanjian pemegang saham dan transparansi informasi sangat dianjurkan untuk mencegah konflik.
0 Comments