Perampasan Hak Asuh Anak: Ketentuan dan Dasar Hukumnya
![]() |
Adv.ZULFIQAR MARK MANANGKALANGI,SH Pertemuan Konsultatif dengan Klien/Korban Perampasan Hak Asuh Anak |
1. Pengertian Perampasan Hak Asuh Anak
Perampasan hak asuh anak adalah tindakan mengambil atau memindahkan anak dari orang tua, wali, atau pihak yang sah secara hukum memelihara anak tersebut, tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa putusan pengadilan. Tindakan ini dapat berujung pada pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.
2. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Pasal 330 KUHP
Menyatakan bahwa anak yang belum dewasa adalah orang yang belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin. -
Pasal 332 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja membawa pergi seorang anak di bawah umur 18 tahun dari kekuasaan orang tuanya, walinya, atau orang lain yang memeliharanya secara sah, tanpa izin yang berhak atau tanpa alasan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengambilan anak secara sepihak tanpa izin dari pihak yang sah merupakan tindak pidana.
b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
-
Pasal 1 ayat (15)
Menyebutkan bahwa hak asuh adalah hak dan kewajiban orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. -
Pasal 76F
Melarang setiap orang untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam penculikan, penelantaran, atau perdagangan anak. -
Pasal 77
Memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi pelanggar ketentuan Pasal 76F.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
-
Pasal 299 s.d. 330 KUHPerdata
Mengatur mengenai perwalian anak di bawah umur, termasuk mekanisme pengangkatan wali, hak dan kewajiban wali, serta pengawasan atas tindakan wali.
d. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
-
Pasal 105 KHI
Dalam hal perceraian:-
Anak yang belum mumayyiz berada dalam pemeliharaan ibunya.
-
Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibu.
-
Biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah.
-
Ketentuan ini memberikan pedoman khusus dalam pengasuhan anak bagi mereka yang tunduk pada hukum Islam.
3. Asas-Asas Hukum yang Berlaku
-
Asas Perlindungan Anak
Memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak dari eksploitasi dan konflik keluarga. -
Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Best Interest of the Child)
Kepentingan anak menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan hukum terkait anak. -
Asas Legalitas
Tindakan pengalihan hak asuh hanya sah apabila berdasarkan hukum atau putusan pengadilan.
4. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh
-
Gugatan Perdata
Diajukan ke pengadilan agama atau negeri untuk penetapan hak asuh anak (custody). -
Laporan Pidana
Dilaporkan ke kepolisian jika terdapat pengambilan anak secara paksa atau melawan hukum (berdasarkan Pasal 332 KUHP atau Pasal 76F UU Perlindungan Anak). -
Permohonan Penetapan Wali
Diajukan ke pengadilan apabila anak tidak memiliki orang tua atau jika perlu ditetapkan wali pengganti secara hukum.
5. Penutup
Persoalan hak asuh anak sering kali menimbulkan konflik, terutama dalam konteks keluarga yang berpisah atau terjadi perebutan. Penting untuk dipahami bahwa segala tindakan pengambilan atau pemindahan anak dari pengasuh sah harus melalui proses hukum yang jelas dan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Jika dilakukan secara sepihak, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata.
0 Comments