Kewajiban Rumah Sakit Merahasiakan Data Medis Pasien: Dasar Hukum, Hukum Internasional

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP DATA MEDIS PASIEN

Adv. ZULFIQAR M. MANANGKALANGI, SH., - Adv.MIGUEL F. KAPUGHU, SH., 
Rapat dengan Kuasa Hukum Pihak RSUP Prof. Dr. Kandou Manado 9/4/2025


Pendahuluan

Kerahasiaan data medis pasien merupakan salah satu prinsip fundamental dalam dunia medis yang bertujuan untuk melindungi hak privasi individu. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi medis pasien. Kewajiban ini tidak hanya bersifat etis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia serta norma hukum internasional.

Dasar Hukum Kerahasiaan Data Medis Pasien di Indonesia

Beberapa aturan hukum yang mengatur kewajiban rumah sakit dalam merahasiakan data medis pasien antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    • Pasal 48 menyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi wajib menyimpan rahasia kedokteran pasien.

    • Pasal 79 ayat (c) memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban menjaga kerahasiaan pasien.

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya yang telah dikemukakan kepada tenaga kesehatan.

    • Pasal 57 ayat (2) menyebutkan bahwa informasi kesehatan hanya boleh dibuka dalam beberapa kondisi tertentu, seperti dalam rangka penegakan hukum atau atas izin pasien.

  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

    • Pasal 32 menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan identitas dan data pasien.

    • Pasal 46 menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum jika lalai dalam memberikan layanan kesehatan, termasuk dalam menjaga kerahasiaan pasien.

  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

    • Pasal 10 menyatakan bahwa rekam medis bersifat rahasia dan hanya dapat diberikan kepada pihak tertentu dengan persetujuan pasien atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

  5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    • Pasal 322 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang karena pekerjaannya mengetahui rahasia seseorang dan membocorkannya dapat dikenakan pidana.

Hukum Internasional Terkait Perlindungan Data Medis

Selain regulasi nasional, terdapat berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan data medis, di antaranya:

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948

    • Pasal 12 menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dikenai intervensi terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensinya secara sewenang-wenang.

  2. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966

    • Pasal 17 menegaskan hak individu untuk dilindungi dari gangguan terhadap privasinya.

  3. General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa

    • GDPR mengatur perlindungan data pribadi, termasuk data medis, dan memberikan hak kepada individu untuk mengontrol data mereka.

  4. World Medical Association (WMA) Declaration of Geneva dan Declaration of Helsinki

    • Mengatur etika kedokteran internasional, termasuk kewajiban tenaga medis untuk merahasiakan data pasien.

Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dalam regulasi domestiknya.

Contoh Kasus Pelanggaran Kerahasiaan Data Medis Pasien

Kasus 1: Penyebaran Data Medis Selebriti

Pada tahun 2020, terjadi kasus kebocoran data medis seorang selebriti yang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Data medis yang berisi hasil diagnosa dan kondisi kesehatannya tersebar di media sosial tanpa izin. Akibatnya, rumah sakit tempat pasien dirawat mendapat teguran keras dari Kementerian Kesehatan dan tenaga medis yang terlibat dikenakan sanksi administratif serta pemecatan.

Kasus 2: Penggunaan Data Medis untuk Kepentingan Bisnis

Sebuah rumah sakit swasta di Surabaya diduga membocorkan informasi pasien kepada perusahaan asuransi tanpa seizin pasien. Data tersebut digunakan untuk kepentingan pemasaran produk asuransi kesehatan. Pasien yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini ke Ombudsman dan rumah sakit tersebut dikenakan denda serta diwajibkan meminta maaf secara terbuka.

Kapan Kerahasiaan Data Medis Dapat Dibuka?

Terdapat beberapa kondisi di mana rumah sakit diperbolehkan membuka data medis pasien, antara lain:

  1. Atas Izin Pasien – Jika pasien memberikan persetujuan tertulis untuk membuka informasi medisnya.

  2. Demi Kepentingan Hukum – Jika data medis diperlukan dalam proses peradilan atau penyelidikan hukum.

  3. Kepentingan Kesehatan Masyarakat – Jika diperlukan dalam upaya pencegahan wabah penyakit menular.

  4. Permintaan dari Pihak Berwenang – Misalnya oleh kepolisian atau kejaksaan dengan surat resmi.

Kesimpulan

Kewajiban rumah sakit untuk merahasiakan data medis pasien merupakan hal yang sangat penting dan diatur dalam berbagai peraturan hukum di Indonesia serta norma hukum internasional. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi hukum, baik pidana maupun administratif. Oleh karena itu, rumah sakit dan tenaga medis harus selalu memastikan bahwa data medis pasien dijaga dengan ketat dan hanya diakses oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat juga perlu mengetahui hak-haknya terkait kerahasiaan data medis agar dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, sistem pelayanan kesehatan yang profesional dan terpercaya dapat terwujud di Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (peraturan.bpk.go.id)

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (sireka.pom.go.id)

  3. General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. (gdpr-info.eu)

  4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. (un.org)

  5. World Medical Association (WMA) Declaration of Geneva. (wma.net)

  6. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 123/Pid.B/2020 tentang Kebocoran Data Medis. (putusan3.mahkamahagung.go.id)

  7. Ombudsman Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021. (ombudsman.go.id)

Post a Comment

0 Comments