Hak Pengasuhan Anak oleh Pihak Ketiga

 

Hak Pengasuhan Anak oleh Pihak Ketiga: Perlindungan Hukum Berdasarkan Asas dan Peraturan Perundang-Undangan

oleh 

adv.Ronald Aror, SH.,


Pendahuluan

Dalam praktik sosial, banyak terjadi situasi di mana anak diasuh oleh pihak ketiga yang bukan orang tua kandungnya. Misalnya, kakek-nenek, paman, bibi, atau bahkan tetangga dan teman keluarga. Meskipun dilakukan dengan niat baik dan kasih sayang, secara hukum pengasuhan tersebut perlu dipahami dalam bingkai perlindungan hak anak dan kepastian hukum.

Artikel ini membahas bagaimana hukum Indonesia memandang pengasuhan anak oleh pihak ketiga dan bagaimana perlindungan hukum dapat diberikan untuk menjamin hak dan kepentingan terbaik anak.

adv.ZULFIQAR MARK MANANGKALANGI, SH
dan adv.CHLAUDY JEY KAPAHANG, SH
Selesai Sidang Putusan Pengangkatan Anak di Pengadilan

1. Hak Anak atas Pengasuhan yang Layak

Setiap anak berhak untuk diasuh dan dilindungi demi tumbuh kembangnya. Pengasuhan ini tidak harus dilakukan oleh orang tua kandung jika ada alasan tertentu yang menghambat mereka.

Dasar Hukum:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1:

    “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

  • Pasal 20 dan 21 UU Perlindungan Anak:

    “Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.” “Anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan dasar hukum yang sah.”


2. Pengasuhan oleh Pihak Ketiga dan Aspek Legalitas

Pengasuhan anak oleh pihak selain orang tua harus memperoleh legitimasi hukum untuk melindungi hak anak dan menghindari pengambilan secara sepihak oleh pihak lain.

Dasar Hukum:

  • KUHPerdata Pasal 330–383 mengatur soal perwalian (voogdij) bagi anak di bawah umur jika tidak berada dalam penguasaan orang tua.

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 47 ayat (1):

    “Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”

  • Pasal 49 huruf c UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:

    “Pengadilan Agama berwenang memutuskan perkara perwalian bagi anak muslim.”


3. Asas Hukum yang Berlaku

a. Asas Kepentingan Terbaik Anak (Best Interests of the Child)

Digunakan dalam setiap keputusan yang menyangkut anak untuk menjamin kesejahteraannya.

Dasar Hukum:

  • Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2014:

    “Dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.”

b. Asas Kepastian dan Perlindungan Hukum

Melindungi posisi hukum pengasuh dan anak agar tidak timbul perebutan secara sepihak.

Dasar Hukum:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

c. Asas Non-Diskriminasi

Tidak boleh ada pembedaan terhadap anak berdasarkan status keluarga, hubungan darah, atau pengasuhnya.

Dasar Hukum:

  • Pasal 13 UU Perlindungan Anak:

    “Anak berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.”


4. Pengambilan Anak Secara Sepihak

Pengambilan anak dari pihak yang sudah mengasuhnya secara sepihak tanpa penetapan pengadilan adalah tindakan melawan hukum. Hal ini dapat merugikan anak secara psikologis dan emosional.

Dasar Hukum:

  • Pasal 76F UU Perlindungan Anak:

    “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.”

  • Pasal 330 KUHPerdata menyebutkan bahwa anak yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali, sehingga pengambilalihan tanpa proses sah bertentangan dengan ketentuan tersebut.


5. Langkah Hukum untuk Melindungi Pengasuhan oleh Pihak Ketiga

a. Mengajukan Permohonan Perwalian ke Pengadilan Negeri (non-Muslim) atau Pengadilan Agama (Muslim)

Untuk memperoleh status sah sebagai wali.

Dasar Hukum:

  • Pasal 33–41 KUHPerdata

  • Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 (untuk perkara perwalian anak muslim)

b. Pendaftaran Anak Asuh melalui Dinas Sosial

Pengasuh dapat mendaftarkan anak asuh agar tercatat secara administratif sebagai pengasuh resmi.

Dasar Hukum:

  • Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak

  • Permensos No. 30 Tahun 2021 tentang Standar Pengasuhan Anak

c. Permohonan Pengangkatan Anak (Jika Permanen)

Jika pengasuh ingin menjadi orang tua sah anak tersebut, maka proses adopsi dapat dilakukan.

Dasar Hukum:

  • PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

  • Pasal 39–41 UU Perlindungan Anak


6. Peran Negara dan Lembaga Perlindungan Anak

Negara wajib menyediakan mekanisme hukum dan sosial bagi anak-anak yang tidak mendapatkan pengasuhan dari orang tua kandungnya, termasuk dalam hal penempatan dalam pengasuhan alternatif.

Dasar Hukum:

  • Pasal 14–15 UU Perlindungan Anak

  • Pasal 20 dan 21 UU Perlindungan Anak

  • Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child / CRC) Pasal 20 dan 21, diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.

Penutup

Pengasuhan anak adalah hak dan tanggung jawab yang dilindungi hukum. Ketika pihak ketiga mengasuh anak dengan niat baik dan berkesinambungan, maka negara wajib memberikan ruang legal untuk melindungi stabilitas emosional dan sosial anak tersebut. Semua tindakan yang menyangkut anak harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, bukan hanya berdasarkan hubungan darah atau klaim biologis semata.

Masyarakat diimbau untuk menempuh jalur hukum yang sah jika terjadi perselisihan terkait hak pengasuhan. Perlindungan hukum akan maksimal jika semua pihak menghormati proses hukum dan asas keadilan.

Post a Comment

0 Comments