THR adalah HAK PEKERJA!

Kewajiban Hukum Pengusaha dalam Pemberian THR kepada Karyawan

Adv. RONALD AROR, SH dan
Adv. BORNEO KAGATANARIBE, SH
Meeting di Seminyak-Bali

Pendahuluan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan di Indonesia. Kewajiban pemberian THR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga kerja serta untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan. Artikel ini akan membahas aspek hukum mengenai kewajiban pengusaha dalam pemberian THR kepada karyawan.

Dasar Hukum Pemberian THR Pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja serta pengusaha, termasuk pemberian hak-hak normatif seperti THR.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Menegaskan bahwa THR merupakan hak yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh.

  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan – Merinci ketentuan teknis tentang pemberian THR.

  4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahun – Menegaskan kembali kebijakan pemberian THR menjelang hari raya keagamaan.

Ketentuan Pemberian THR Berdasarkan Permenaker 6/2016, pemberian THR memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

  • Pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

  • Besaran THR untuk karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

  • Bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan rumus:

    (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah satu bulan

Siapa yang Berhak Menerima THR? Berdasarkan Permenaker 6/2016, THR wajib diberikan kepada:

  1. Karyawan tetap.

  2. Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

  3. Pekerja lepas yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Konsekuensi Hukum jika Pengusaha Tidak Membayar THR Jika pengusaha tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan, antara lain:

  1. Teguran tertulis dari dinas ketenagakerjaan.

  2. Pembatasan kegiatan usaha hingga kewajiban dipenuhi.

  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

  4. Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain sanksi administratif, karyawan juga dapat mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika haknya tidak dipenuhi.

Kesimpulan Pemberian THR merupakan kewajiban hukum bagi pengusaha dan hak yang harus diterima oleh karyawan. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi karyawan tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Oleh karena itu, pengusaha harus memastikan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum dan menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Post a Comment

0 Comments