ALASAN SAH UNTUK BERCERAI BERDASARKAN HUKUM

Alasan-Alasan Hukum yang Sah Terkait Perceraian Beserta Dasar Hukumnya

Rekan Advokat
MAYCHEL V.E. LASUT, SH.,


Perceraian merupakan keputusan hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah alasan-alasan hukum yang dapat dijadikan dasar perceraian beserta dasar hukumnya:

1. Perselisihan dan Pertengkaran yang Terus Menerus

Dasar Hukum: Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  • Apabila antara suami dan istri terjadi pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, maka dapat menjadi alasan untuk bercerai.

2. Salah Satu Pihak Berbuat Zina atau Melakukan Perbuatan Tercela

Dasar Hukum: Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

  • Jika salah satu pihak terbukti melakukan perbuatan zina atau tindakan asusila lainnya, maka dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai.

3. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pasangan Tanpa Sebab yang Jelas

Dasar Hukum: Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

  • Jika salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka pihak yang ditinggalkan dapat mengajukan gugatan cerai.

4. Salah Satu Pihak Menjadi Pemabuk, Pemadat, atau Penjudi

Dasar Hukum: Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

  • Kebiasaan buruk seperti mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, atau berjudi dapat menjadi alasan perceraian apabila kebiasaan tersebut tidak dapat diubah dan membahayakan keharmonisan rumah tangga.

5. Salah Satu Pihak Mengalami Penyakit Berat atau Cacat yang Tidak Bisa Disembuhkan

Dasar Hukum: Pasal 19 huruf (c) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

  • Jika salah satu pasangan mengalami penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan dan menghambat kehidupan rumah tangga, maka pihak lain dapat mengajukan perceraian.

6. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Dasar Hukum: Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

  • Kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi dalam rumah tangga dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian.

7. Salah Satu Pihak Menjadi Murtad atau Berpindah Agama

Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (h) untuk pasangan Muslim.

  • Jika salah satu pihak berpindah agama dan tidak dapat menjalankan kehidupan rumah tangga secara harmonis, hal ini dapat menjadi dasar perceraian.

8. Salah Satu Pihak Dipidana dengan Hukuman Penjara Lama

Dasar Hukum: Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

  • Jika salah satu pasangan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih dan mengganggu kelangsungan rumah tangga, maka pihak lain dapat mengajukan gugatan cerai.

Kesimpulan

Perceraian bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah dan harus berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap pasangan yang ingin bercerai harus memastikan bahwa alasan yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Bagi mereka yang mengalami permasalahan rumah tangga dan ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur perceraian, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga hukum terkait agar mendapatkan solusi terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments